Motor Pinjaman Dijual Buat Foya-foya, Pria Ini Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena terlibat penggelapan sepeda motor. Pelaku Abdul Aziz (34 tahun) ditangkap ketika berada di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu meminjam motor korban, lalu membawanya kabur.
"Modus pelaku meminjam motor, namun setelah dipinjamkan malah tidak dikembalikan dan membawa kabur motor itu. Setelah itu pelaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya," kata Dodi.
Akibatnya, korban menderita kerugian Rp30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dodi.
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang