Motor Pinjaman Dijual Buat Foya-foya, Pria Ini Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena terlibat penggelapan sepeda motor. Pelaku Abdul Aziz (34 tahun) ditangkap ketika berada di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu meminjam motor korban, lalu membawanya kabur.
"Modus pelaku meminjam motor, namun setelah dipinjamkan malah tidak dikembalikan dan membawa kabur motor itu. Setelah itu pelaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya," kata Dodi.
Akibatnya, korban menderita kerugian Rp30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dodi.
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya