Motor Pinjaman Dijual Buat Foya-foya, Pria Ini Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena terlibat penggelapan sepeda motor. Pelaku Abdul Aziz (34 tahun) ditangkap ketika berada di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu meminjam motor korban, lalu membawanya kabur.
"Modus pelaku meminjam motor, namun setelah dipinjamkan malah tidak dikembalikan dan membawa kabur motor itu. Setelah itu pelaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya," kata Dodi.
Akibatnya, korban menderita kerugian Rp30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dodi.
Berita Lainnya
Setelah Menembak Korban, Tiga Perampok di Bangko Pusako Rohil Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta
Berniat ke Medan, Pria Bengkalis yang Melarikan Pacar di Bawah Umur Ditangkap di Dumai
Kelompok Remaja Bermotor Bersenjata Tajam di Pekanbaru Diringkus Polisi
Transaksi di Halaman TK, Tiga Pengedar Sabu di Inhu Diringkus Polisi
Sales Pengedar Uang Palsu di Mandau Ditangkap Polisi
Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Minas Ditangkap Polisi
Setelah Menembak Korban, Tiga Perampok di Bangko Pusako Rohil Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta
Berniat ke Medan, Pria Bengkalis yang Melarikan Pacar di Bawah Umur Ditangkap di Dumai
Kelompok Remaja Bermotor Bersenjata Tajam di Pekanbaru Diringkus Polisi
Transaksi di Halaman TK, Tiga Pengedar Sabu di Inhu Diringkus Polisi
Sales Pengedar Uang Palsu di Mandau Ditangkap Polisi
Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Minas Ditangkap Polisi