Motor Pinjaman Dijual Buat Foya-foya, Pria Ini Ditangkap Polisi


Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:22:21 WIB
Motor Pinjaman Dijual Buat Foya-foya, Pria Ini Ditangkap Polisi Tersangka/foto :tsi

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena terlibat  penggelapan sepeda motor. Pelaku Abdul Aziz (34 tahun) ditangkap ketika berada di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada  Kamis 25 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu meminjam motor korban, lalu membawanya kabur.

"Modus pelaku meminjam motor, namun setelah dipinjamkan malah tidak dikembalikan dan membawa kabur motor itu. Setelah itu pelaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya," kata Dodi.

Akibatnya, korban menderita kerugian Rp30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dodi.