Terlibat Jambret, Anggota KPPS di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru diringkus polisi. Anggota KPPS bernama Marsus (25 tahun) ditangkap karena menjambret handphone milik anak seorang warga Jalan durian Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya Iqbal Saputra (19 tahun) pada Jumat 2 Februari 2024 kemarin.
"Saat itu korban pulang dari membeli paket data di sebuah konter HP. Ketika di jalan menuju rumah, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas HP anak pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi," kata Jorminal, Jumat (9/2/2024).
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan anggota KPPS bernama Marsus.
"Saat beraksi, pelaku bekerjasama dengan Iqbal Saputra yang merupakan teman dekat rumah pelaku. Saat ditangkap, Iqbal mengaku telah menjambret bersama Marsus," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya