Terlibat Jambret, Anggota KPPS di Pekanbaru Ditangkap


Jumat, 09 Februari 2024 - 09:12:40 WIB
Terlibat Jambret, Anggota KPPS di Pekanbaru Ditangkap Kapolsek Sukajadi/foto:tsi

RIAUIN.COM - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru diringkus polisi. Anggota KPPS bernama Marsus (25 tahun) ditangkap karena menjambret handphone milik anak seorang warga Jalan durian Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya Iqbal Saputra (19 tahun) pada Jumat 2 Februari 2024 kemarin.

"Saat itu korban pulang dari membeli paket data di sebuah konter HP. Ketika di jalan menuju rumah, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas HP anak pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi," kata Jorminal, Jumat (9/2/2024).

Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan anggota KPPS bernama Marsus.

"Saat beraksi, pelaku bekerjasama dengan Iqbal Saputra yang merupakan teman dekat rumah pelaku. Saat ditangkap, Iqbal mengaku telah menjambret bersama Marsus," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun penjara.-dnr