• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
05 Juli 2026
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Ahli Pidana Forensik Paparkan Pengertian Surat Palsu dalam Sidang di PN Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 14:33:05 WIB
Cetak
Ahli Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman menjadi ahli di sidang PN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat kembali dilanjutkan di pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (19/1/2024). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta.

Terdakwa dalam sidang ini adalah Sunardi, Ketua LSM Perisai Riau. Dalam kasus ini Sunardi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Senator Boris Panjaitan telah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian bagi pelapor yakni Arwan.

Pada sidang ini, Kuasa Hukum Sunardi, Janner Marbun SH MH menghadirkan saksi ahli dari Jakarta. Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA merupakan ahli pidana forensik dari kantor hukum RSP Law Office.

Dalam pemaparannya di persidangan, Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman menjelaskan tentang pengertian surat palsu. Surat yang dikatakan palsu terdiri dari dua jenis yaitu surat yang tidak ada dijadikan ada dan yang ada dirubah sedemikian rupa sehingga substansinya berubah.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Yang disebut palsu itu tidak hanya dikenal dalam teori formil saja, dalam praktek yang sering ditemukan itu hanya pada formal saja. Dengan demikian, kepalsuan itu tergantung pada tiga hal, teori formil, materil dan substansi. Dengan demikian, kepalsuan itu tergantung dari tiga hal yang saya sebutkan tadi, di luar Tiu bukan palsu," jelas Robintan. 

Jika seseorang disangkakan menggunakan surat palsu, yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah tentang kepalsuannya. 

"Kepalsuan itu bisa dibuat oleh orang yang (mens rea atau pikiran bersalah) membuat suatu kepalsuan sehingga akan menimbulkan hak yang tidak memiliki dasar dan itu berakibat bisa hilangnya hak orang lain atau dia mendapatkan hak. Itu adalah fundamental dalam kepalsuan," paparnya.

Usai persidangan, Dr Robintan mengungkapkan, dirinya melihat bahwa yang dipermasalahkan sebenarnya surat yang batal demi hukum.

"Batal demi hukum bukan berarti palsu. Batal demi hukum itu, suratnya ada tapi tidak punya kekuatan lagi,"ungkapnya.

"Kalau kita bicara kepalsuan, surat itu harus tidak benar dari awal. Ada dua unsur yang paling pokok dalam surat palsu, unsur yang membuat dan yang memakai," sambungnya.

Soal penetapan pemegang kuasa menjadi tersangka, Dr Robintan berpandangan lain. Menurutnya, ketika kuasa diberikan kepada advokat ataupun pengacara maka tidak bisa dijadikan tersangka. 

"Kalau orang biasa atau lembaga lain, boleh-boleh saja (diberi kuasa, red) cuma dia tidak dilindungi oleh UU Advokat. Itu kan perbuatan hukum yang diperbolehkan tapi dia tidak dilindungi. Kalau tersumpah, dia dilindungi," terangnya.

Ditambahkannya, ketika seorang yang diberi kuasa dijadikan tersangka, prinsipnya adalah kausalitas (sebab akibat). 

"Ini kan kausalitas, tak mungkin terjadi. Sama dengan tepuk tangan, tangan kanan tidak bisa main sendiri tanpa tangan kiri. Kalau tidak ada seperti itu, biar yang mulia (hakim) menilai, bukan saya. Maka, dalam pidana forensik itu dibedah pada tiga frase, frase antum (sebelum peristiwa terjadi), frase feiten (peristiwa itu sendiri) dan postum (setelah peristiwa itu, kait mengkait," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 2 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 3 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 4 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 5 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 6 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 7 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 8 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
  • 9 Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
Terkini +INDEKS

PSPS Pekanbaru Targetkan Promosi ke Liga 1, Skuad Dirombak Total demi Riau

07 Juli 2026
Enam Kabupaten di Riau Dikepung Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada
07 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Lantik Ketua RT dan RW Terpilih
06 Juli 2026
Penyelamatan Aset Bersejarah, LKD Pekanbaru Minta OPD Segera Amankan Arsip Statis
06 Juli 2026
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
06 Juli 2026
Daftar Ulang SMP Negeri Pekanbaru Mulai 6 Juli, Proses Dipastikan Bebas Biaya
06 Juli 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau
06 Juli 2026
Evolusi Skutik Sporti Terbaru, Capella Honda Riau Resmi Hadirkan New Honda Vario Evo 160 di Riau
06 Juli 2026
Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya
06 Juli 2026
DPRD Riau Desak Pemerintah Provinsi Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan
06 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved