Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Diduga Kebun PT TBS Masuk Kawasan Konservasi, KPKNL Sebut Sudah Verifikasi Dokumen
RIAUIN.COM- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyebutkan sebelum melaksanakan proses lelang, pihaknya sudah melakukan verifikasi dokumen terhadap objek lelang yang diajukan debitur dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia. Demikian halnya dengan lahan seluas 17.600 hektare milik PT Tri Bakti Sarima (PT TBS) yang sudah dilelang pada 28 Desember 2023 lalu.
Hal itu dikatakan Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita melalui Kasi Hukum dan Informasi, Zulfa Asria Nafianti kepada Riauin.com, Selasa (9/1/2024). Pernyataan tersebut dikatakannya menyusul adanya dugaan kebun yang laku dilelang senilai Rp1,9 triliun tersebut masuk kawasan konservasi.
"Sejauh ini belum ada data yang masuk mengenai status lahan kepada kami. Tim lelang KPKNL sudah mendata objek lelang dari berbagai pihak terkait," ujar Zulfa.
Terkait menganai apakah lahan seluas 617 hektare masuk lahan konservasi, Zulfa mengarahkan untuk melakukan kroscek ke Kantor Badan Pertanahan. Sedangkan terkait apakah hasil lelang dapat dibatalkan atau cacat hukum, Zulfa mengatakan keputusan itu nantinya diputuskan melalui hasil peradilan.
Selain gugatan yang dilayangkan PT TBS kepada BRI dan KPKNL Pekanbaru terkait hasil lelang kebun seluas 17.600 hektare, fakta baru muncul dari Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg SH MH. Menurutnya dugaan sebagian areal perkebunan sawit PT TBS berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
"Informasi lahan kebun sawit yang masuk kawasan konservasi tersebut seluas 617 hektare berada di Afdeling III masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Ini akan menjadi masalah dan risiko serius secara hukum," kata Surya.
Menurutnya jika lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung ikut dilelang, maka proses lelang yang dilakukan KPKNL dan BRI akan cacat hukum. Termasuk kesepakatan atau perjanjian notaris yang dibuat pada objek hutan lindung bersifat causa tidak halal.
Menyikapi polemik ini Bupati Kuansing, Suhardiman Amby disinyalir sudah membentuk tim untuk melakukan pendataan lapangan terkait laporan PT TBS terhadap lelang kebunnya oleh BRI dan KPKNL. Terkait hal itu, jika harga kebun tidak sesuai dengan harga lelang senilai 1,9 triliun, Zulfa mengatakan bahwa itu ia kembalikan ke proses peradilan. -vie
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto