Kejar-kejaran di Laut, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Bengkalis
RIAUIN.COM - Empat kurir narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (11/11/2023) lalu. Keempat tersangka yakni AFrizal (33 tahun), Mazlan (39 tahun), Suhanto (41 tahun) dan Ryansah (20 tahun).
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, empat kurir jaringan internasional ini dibekuk di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Dari tersangka disita barang bukti satu goni putih berisi 5 bungkus narkoba diduga jenis sabu. Narkoba itu dibawa menggunakan speedboat dari Malaysia melalui Selat Bengkalis. Saat digerebek, dua pelaku kabur menggunakan speedboat dan meninggalkan barang haram itu," kata Bimo, dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2023) malam.
Dijelaskan, penciuman terkait ekspedisi narkoba dari Malaysia berawal pada Sabtu, 11 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Tim 2 yang terdiri dari Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis melihat sebuah speedboat yang mengarah ke pantai Sungai Pakning.
Kemudian tim 3 yang terdiri dari Timsus Narkotika Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu melakukan penjagaan di sekitaran tepi perairan Sungai Pakning dan melihat target turun dari speedboat sambil membawa 1 karung goni.
"Pada saat akan ditangkap, target meletakkan karung goni tersebut dan melarikan diri menggunakan speedboat ke Selat Bengkalis dan mengarah ke Pulau Bengkalis," ujarnya.
Kemudian tim laut yang sudah berjaga melakukan pengejaran dan akhirnya speedboat berhasil ditangkap di perairan Bengkalis. Petugas mengamankan Afrizal dan Mazlan. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian tersangka Anton ditangkap di perairan Kelapapati.
Ketiga tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang bandar inisial IF (DPO) untuk berangkat ke perbatasan Bengkalis-Malaysia menjemput sejumlah narkotika jenis sabu. Kemudian para tersangka diperintahkan untuk mengantar barang haram itu sebagian di tepi laut Desa Buruk Bakul dan sebagian lagi di tepi jalan Sungai Pakning.
"Lalu, sabu itu rencananya di jemput oleh orang yang tidak dikenal yang akan dibawa ke Pekanbaru. Dari pengakuannya,Afrizal dan Mazlan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per orang," jelasnya.
Kemudian, pada Minggu (12/11/2023), petugas kembali menangkap tersangka keempat yakni Ryansah di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru ketika akan mengambil 5 bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
"Dia mengaku diperintahkan oleh FI (dalam lidik) untuk menjemput 5 bungkus narkotika jenis sabu. Tersangka Ryan sudah 2 kali di perintahkan oleh FI untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu di Pekanbaru. Dia dijanjikan upah sebesar Rp7 juta setelah pekerjaan selesai," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta