Pengacara Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Sodomi 4 Murid SD di Pekanbaru
RIAUIN.COM - Tim Pengacara dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada 4 murid SD yang menjadi korban sodomi mendesak polisi menangkap seluruh Pelaku.
Menurut pengacara, meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, 7 dari 8 pelaku masih bebas, hanya 1 orang pelaku yang ditahan dan menjadi tersangka. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran dari keluarga korban, karena pelaku lain masih sering bertemu dengan anak-anak dan kadang masih mencoba melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak mereka.
"Kami berharap Polda Riau segera menangkap semua pelaku dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, karena peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU khusus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo KUHPidana," kata Dedi, Jum'at (03/11/2023).
Selain melakukan pelecehan seksual, para pelaku juga merekam dan menyebarkan video pelecehan tersebut dibeberapa WAG yang diduga Grup LGBT Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, satu pelaku saat ini sudah ditahan dan 3 pelaku lainnya dibebaskan karena masih dibawah umur.
"Usai gelar, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yakni IW (26 tahun), RID (14 tahun), RZ (14 tahun) dan F (14 tahun). Tersangka IW langsung ditahan sementara 3 tersangka yang masih dibawah umur belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Diketahui, peristiwa bejat itu terjadi pada Senin 17 April 2023 lalu. Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polda Riau pada Kamis, 7 September 2023 lalu.
Keempat korban yakni, KEP, GYS, RS dan VAB. Tiga dari mereka saat ini duduk di bangku kelas 3 dan 1 orang lainnya murid kelas 6. Dari pengakuan korban, mereka disodomi oleh para tersangka di lokasi perumahan tempat mereka tinggal. Pelaku tak lain merupakan tetangga mereka sendiri.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah