Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Pekan Diburu, Pelaku Utama Pembunuhan IRT di Dumai Ditangkap
RIAUIN.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap S, pelaku utama pembunuhan ibu rumah tangga bernama Kartini (41). S yang tak lain adalah suami dari korban ditangkap setelah kabur selama dua pekan.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu R Effendi mengatakan, tersangka S berhasil diamankan di Provinsi Lampung. Namun, untuk detail penangkapannya belum diterangkan secara rinci. "Sudah tertangkap. Tersangka kita tangkap di Lampung," kata Bayu, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, peristiwa keji itu terjadi rumah korban di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai pada pada Jumat (25/8/2023). S merupakan pelaku utama pembunuhan istrinya. Usai menghabisi nyawa istrinya yang dibantu kedua anaknya, jasad istrinya itu dibungkus karung dan dibuang di pinggir parit di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari hasil penyelidikan, karung yang digunakan untuk membungkus jasad korban berasal dari kios di rumah Kartini. Kemudian, untuk memastikan kematian korban, polisi telah melakukan autopsi. Hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan remuk pada bagian dada dan tulang leher akibat hantaman benda tumpul.
Dalam kasus ini, polisi juga telah lebih dulu mengamankan dua anak korban yang masih dibawah umur yang terlibat dalam aksi pembunuhan itu. Kedua anak itu yakni K (14 tahun) dan L (12 tahun), keduanya merupakan anak tiri dan anak kandung korban.
Dijelaskan, dari pengakuan sementara kedua anak korban, motif mereka melakukan pembunuhan ibunya tersebut karena dendam.
"Modusnya dendam, karena korban ini sering melakukan KDRT terhadap anak-anaknya. Anaknya juga tidak dibiarkan sekolah dan belajar seperti anak-anak lainnya. Mereka diminta untuk bekerja dari subuh hingga sore. Ada kekerasan fisik, kekerasan verbal sehingga timbul dendam dan terencana untuk melakukan pembunuhan," ucapnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis