Setubuhi Anak Tiri Sejak SD, Ayah Bejat di Tenayan Raya Dibekuk
RIAUIN.COM - Sungguh bejat aksi bapak sambung di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini. Dia telah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Aksi bejat itu dilakukannya sejak anak tirinya itu duduk di bangku SD dan baru diketahui terjadi pada Jumat (25/8/2022) lalu. Akibat perbuatannya itu, SY (46 tahun) dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri menjelaskan, motifnya karena hubungan ranjang pelaku dan istrinya tidak harmonis.
"Motifnya, karena hubungan ranjang pelaku dengan istrinya tidak harmonis sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri. Pelaku juga ingin melarang anaknya berpacaran dengan orang lain," kata Ryan, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan SY sejak korban masih duduk di bangku SD. Korban tidak berani melaporkan peristiwa itu karena diancam akan dibunuh oleh bapak tirinya.
"Akhirnya korban mengadu ke ibunya. Atas aduan tersebut pelapor menanyakan langsung kepada pelaku SY. Akan tetapi terjadi keributan dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya," jelasnya.
Awalnya, SY sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu. Kemudian, setelah dilakukan visum terhadap korban, akhirnya SY mengakui perbuatannya. "Pada fisiknya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada hymen akibat kekerasan tumpul," kata dia.
"Akhirnya SY mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu satu kali. SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah