Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Gasak 20 Sak Semen di Gudang Toko Bangunan, 2 Pelaku Dibekuk
RIAUIN.COM - Dua pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan pencurian 20 sak semen dan dua unit mesin pengaduk cat di gudang toko bangunan Murah Hati, Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, kedua tersangka yakni JL (22) dan YLT (22). Keduanya beraksi pada Sabtu, (12/8/2023).
"Keduanya ditangkap pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 02.00 dini hari WIB di sebuah toko bangunan di lokasi yang sama," kata Syafni, Selasa (15/8)2023).
Ketika hendak dibekuk, keduanya terciduk akan melakukan pencurian besi anker yang terletak di depan toko bangunan tersebut.
"Pelaku mengaku telah mencuri barang barang milik korban berupa 20 sak semen merek Semen Padang, 2 buah mesin pengaduk cat merek avian paint yang berada di dalam gudang toko bangunan.
Selain dengan YLT, JL mengaku melakukan aksinya bersama dengan satu rekan lainnya bernama Gocan (DPO).
Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut telah dipromosikan untuk dijual secara online di marketplace. "Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha