Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Pasok Sabu ke Kuansing, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Seorang residivis narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (6/8/2023).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, tersangka RWA (30) merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas lima bulan lalu.
"Mereka residivis narkoba, baru bebas lima bulan, pemasok sabu ke Kuansing," kata Bagus, Jumat (11/8/2023).
Dijelaskan Harry, tersangka RWA sebelumnya berhasil kabur ketika penggerebekan di sebuah kamar homestay di Jalan Surya Kelurahan Tangkerang Labuai. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap seorang pria AKS (31) beserta barang bukti sabu.
"Beberapa saat setelah dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut, datang seorang pria mengetuk pintu kamar pelaku. Pada saat dibuka pelaku ini terkejut dan mencoba melarikan diri. Atas tindakan tersebut beberapa personil mencoba mengejar dan berhasil mendapatkan pelaku di Parit Indah," ucapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 gram sabu di dalam saku celana. Dari pengakuan pelaku, mereka juga memasok sabu ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jalur darat. "Sabu dibawa langsung pakai sepeda motor untuk diserahkan kepada seseorang. Sabu itu didapat dari A (DPO)," jelasnya.
Atas kepemilikan tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha