Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Polisi Sita 236 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Panger
RIAUIN.COM - Dua orang pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria paruh baya inisial A (53) dan E (41) dibekuk di Gang Sago Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Pekanbaru, Jumat (21/72023) lalu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu siap edar didalam sebuah Tas di sebuah kursi depan rumah pelaku inisial A.
"Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 23,66 gram, yang sudah dibungkus kecil sebanyak 236 paket siap edar, dengan harga Rp 100 ribu per paketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 juta," ungkap Manapar, Rabu (9/8/2023)
Hasil diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial H yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha