Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Dua Tersangka Pembakar Lahan di Rohil Dibekuk
RIAUIN.COM - Polres Rokan Hilir mengamankan dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dua lokasi, yaitu Kecamatan Rantau Kopar dan Kecamatan Kubu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan, terdangka BI (39) ditangkap karena diduga menyebabkan kebakaran di Rantau Kopar, sedangkan S (49) diduga sebagai dalang terbakarnya lahan di Kecamatan Kubu.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang sekiranya mengetahui perbuatan tersebut, kami berhasil menemukan pelaku pembakaran," sebutnya, Jumat (4/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membakar lahan kosong dengan korek api. Tujuannya untuk pembukaan lahan tersebut.
"Lahan yang dibakar pelaku BI bukan miliknya sendiri, melainkan milik bosnya. Namun disuruh atau tidaknya masih kita dalami," lanjut Andrian.
Dipaparkan Andrian, hingga kini upaya pemadaman api yang membakar lahan di Kecamatan Kubu masih terus dilakukan. Saat ini lahan yang terbakar diperkirakan lebih dari 20 hektare.
"Kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, sebab hal tersebut akan berbagai masalah. Ditambah lagi sekarang musim kemarau," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha