Empat Perampok Uang Nasabah Bank di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Empat orang perampok di SPBU Jalan Air Hitam Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru berhasil dibekuk di wilayah Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (26/7/2023)
Aksi perampokan itu terjadi pada Kamis (15/6/2023) lalu. Para tersangka yang dibekuk yakni Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), Arino (26).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, dalam aksi perampokan itu, korban Ika Sari Bilqis mengalami kerugian senilai Rp 51 juta.
"Terhadap hasil pencurian dengan kekerasan itu, pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.12.750.000," kata Beri, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan Bery, awalnya korban melakukan penarikan uang tunai di Bank BNI yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Setelah selesai melakukan penarikan uang, korban menuju SPBU di Jalan Air Hitam.
"Sekira pukul 11.05 WIB korban sampai di SPBU, selanjutnya turun dari mobil sambil menelpon dan menyandang tas berisi uang tunai teraebut. Lalu tiba-tiba pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus dan kemudian pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor, " kata dia.
Dari investigasi yang dilakukan polisi terhadap laporan korban, Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau mengendus keberadaan pelaku di wilayah Tanah Datar Sumatera Barat.
Kemudian tim menuju ke Tanah Datar dan gabungan berhasil mengamankan keempat pelaku. "Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Bery.
Keempat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
"Pada saat dilakukan pengembangan para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, oleh sebab itu petugas terpaksa melakukan tindakan secara tegas dan terukur kepada keempat pelaku tersebut," beber Bery.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah