Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Bakar 1 Hektar Lahan di Rumbai, Pelaku Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Satu hektar lahan di Jalan Cipta Nusa Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terbakar, Rabu (26/7/2023) siang.
Lahan tersebut terbakar hebat akibat ulah seorang warga yang membakar kayu dan sampah di lokasi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kompol Jefri RP Siagian yang langsung turun ke lokasi kejadian bersama tim akhirnya mengamankan seorang warga bernama Rohiman Purba (43).
"Lahan tersebut milik warga bernama Sanudi dan Supardi. Saat itu dua orang saksi mata melihat api sudah berkobar si lahan teraebut. Warga berupaya memadamkan api, dan api bisa dipadamkan oleh tim gabungan dari Satgas Karhutla," kata Jefri.
Saat ini, di lokasi telah dipasangi police line dan dilakukan olah TKP oleh Tim Gabungan Satgas Gakkum Karhutla yg terdiri dari Subdit lV Ditkrimsus Polda Riau, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Rumbai Pesisir.
"Usai dilaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti dan petunjuk, selanjutnya diamankan satu orang tersangka Rohiman Purba. Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pembakaran lahan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 parang, 1 pemantik api dan 2 kayu sisa pembakaran.
Tersangka dijerat UU nomor 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 milyar.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha