Gelapkan Uang Tagihan LPG Rp332 Juta, Karyawati Hotel di Pekanbaru Dibekuk
RIAUIN.COM - Seorang karyawati Hotel Mutiara Merdeka Kota Pekanbaru ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/7/2023) sore. Karyawati inisial RD (32) dibekuk karena telah menggelapkan uang pembayaran gas LPG senilai Rp 332 juta.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas usai pihaknya menerima laporan dari manajemen hotel.
"Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari menajemen hotel lantaran yang bersangkutan menggelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta lebih,” kata Noak P Aritonang, Senin (23/07/2023).
Dibeberkan, aksi penggelapan tersebut diketahui saat perusahaan supplier tabung gas elpiji memutus kontrak secara sepihak. Hal itu dilakukan lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan gas LPG selama satu tahun lebih.
"Merasa ada yang tidak benar, manajemen hotel kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG. Akhirnya diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan," ucap Noak.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak manajemen hotel kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Dihadapan menajemen, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas pengakuan itu menajemen hitel malaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Senapelan," kata dia.
Dari lapiran itu, polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di hotel. Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
"Uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif