Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Gelapkan Uang Tagihan LPG Rp332 Juta, Karyawati Hotel di Pekanbaru Dibekuk
RIAUIN.COM - Seorang karyawati Hotel Mutiara Merdeka Kota Pekanbaru ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/7/2023) sore. Karyawati inisial RD (32) dibekuk karena telah menggelapkan uang pembayaran gas LPG senilai Rp 332 juta.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas usai pihaknya menerima laporan dari manajemen hotel.
"Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari menajemen hotel lantaran yang bersangkutan menggelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta lebih,” kata Noak P Aritonang, Senin (23/07/2023).
Dibeberkan, aksi penggelapan tersebut diketahui saat perusahaan supplier tabung gas elpiji memutus kontrak secara sepihak. Hal itu dilakukan lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan gas LPG selama satu tahun lebih.
"Merasa ada yang tidak benar, manajemen hotel kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG. Akhirnya diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan," ucap Noak.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak manajemen hotel kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Dihadapan menajemen, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas pengakuan itu menajemen hitel malaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Senapelan," kata dia.
Dari lapiran itu, polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di hotel. Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
"Uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha