Bang Jago Tukang Palak di Delima Pekanbaru Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Bang jago yang meresahkan warga di Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru yang aksinya terekam CCTV akhirnya dibekuk.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, tersangka Randi Idha (28) ditangkap pada Selasa (18/7/2023) usai memalak di sebuah warnet di Jalan Delima. Ia dilaporkan oleh Iqbal Fernando, karyawan di warnet tersebut.
Dijelaskan Asep, tersangka kala itu meminta uang Rp 30 ribu untuk deposit judi online di warnet tersebut. Namun, korban tidak mau memberikan uang itu dan kemudian tersangka langsung mengambil handphone korban.
"Karena handphonenya diambil, korban kemudian memberikannya uang yang diminta sebesar Rp 20 ribu. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB tersangka meminta lagi uang Rp 100 Ribu dengan alasan untuk membell makanan, minuman serta rokok. Pelaku berjanji akan mengembalikannya karena dia mengaku sudah menang judi online," kata Asep Rahmat, Jumat (22/7/2023).
Namun, Iqbal tidak bersedia memberi uang itu karena uang yang ada padanya adalah milik bos warnet tersebut. Kesal kemauannya tak dituruti korban, tersangka langsung memukul kepala Iqbal sehingga akhirnya uang yang dia minta diserahkan.
"Akibat dari perbuatan tersangka saksi korban mengalami kerugian Rp 125 ribu dan mengalami rasa sakit pada kepala dan muka akibat di pukul oleh tersangka," terang Asep.
Selain di warnet, tersangka juga kerap memalak di sekitar perumahan Jalan Delima dan Jumbo Mart.
"Tersangka melakukan pemerasan terhadap sekuriti dengan meminta uang Rp 250 ribu termasuk setiap bulan berikutnya saat security gajian. Tersangka juga melakukan pemerasan terhadap petugas parkir di Jumbo Mart," ucap Asep.
Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif