Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Pelaku Revenge Porn Dibekuk di Pariaman, Motifnya Kecewa Putus Cinta
RIAUIN.COM - Seorang pemuda warga Kecamatan VII Koto, Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (6/7/2023).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian menjelaskan, tersangka MPA (24) diamankan karena diduga mengancam akan menyebar video asusila antara dirinya dengan mantan kekasihnya KA ke media sosial (Medsos).
"Adapun motif tersangka karena tidak terima korban memutuskan tidak berpacaran lagi dengan tersangka," kata Jefri, Selasa (11/7/2023).
Peristiwa ini berawal ketika di bulan Januari lalu korban KA memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan tersangka. Tidak terima diputuskan, tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video asusila apabila korban tidak mau kembali menjadi pacar tersangka.
"Bulan Februari, korban mendapat kabar bahwa video asusila yang menampilkan dirinya telah disebar luaskan oleh tersangka melalu media sosial dengan cara dikirim melalui direct message kepada kerabat serta keluarga korban menggunakan 3 akun palsu," ujar Jefri.
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menuju Sumbar dan berhasil membekuk korban yang saat itu sedang berada di rumahnya.
"Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diancam pasal , pungkasnya.
Tersangka diancam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha