Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Eks Mantri Kredit di Bank BRI Kabupaten Meranti Ditangkap, Gelapkan Uang Rp884 Juta
RIAUIN.COM - Mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti inisial F akhirnya berhasil diringkus setelah 5 tahun buron.
F yang merupakan Mantri Kredit BRI Unit Teluk Belitung Cabang Selatpanjang periode 2015-2016 itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Dumai, Rabu (5/7/2023).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP, F telah merugikan negara sebesar Rp 883.998.449.
"Saat ini tersangka F ditahan di Lapas Kelas II B Selatpanjang Kepulauan Meranti selama 20 hari kedepan," ujar Bambang, Jum'at (7/7/2023) malam.
Kata Bambang, untuk memuluskan aksinya tersangka F diduga telah merekayasa proses penyaluran kredit mikro di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti bersama rekannya D.
"Modus yang digunakan F dan D ialah dengan menggunakan data orang lain, memalsukan tandatangan debitur, memalsukan agunan yang diajukan dalam pengajuan kredit mikro. Selanjutnya F dan D menggunakan seluruh dana hasil pencairan yang telah diberikan oleh Bank BRI," jelas Bambang.
Diketahui, F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti sejak 2018 lalu. Fadli ditetapkan sebagai tersangka bersama D dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung pada 2018 lalu.
Lalu, F kabur saat proses penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti masih berjalan. Sejak saat itu, proses pencarian terhadapnya terus dilakukan.
Sementara D telah dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.(*)
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha