• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

Sudah Ditahan 42 Hari, Berkas Perkara dan SPDP Supervisor PT PPLI Belum Diterima Kejati Riau

Redaksi

Rabu, 05 Juli 2023 14:09:12 WIB
Cetak
Kejati Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Paska ditetapkan tersangka pada pada Kamis (25/5/2023) lalu, hingga kini berkas perkara Supervisor PT PPLI, Harry Rahmady belum juga dilimpahkan oleh Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Harry Rahmady hingga saat ini sudah menjalani penahanan selama 42 hari di ruang tahanan Polda Riau terhitung semenjak ditetapkan jadi tersangka.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas atas nama tersangka Harry Rahmadi dari Polda Riau.

"Belum ada berkas dari tersangka atas nama Harry Rahmady diserahkan ke Kejati Riau," kata Bambang melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum juga diterima Kejati Riau.

"Belum ada (dikirim SPDP)," pungkas Bambang.

Dua hari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus kematian 3 pekerja dalam tangki limbah di Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, berkas perkara Harry Rahmady saat ini sedang dalam proses finalisasi.

"Lagi pemenuhan P-19. Mungkin hari ini atau besok dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Nandang, Senin (3/7/2023).

Menanggapi soal penahanan Harry Rahmady yang sudah 42 hari, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi bungkam. Begitu juga konfirmasi terkait upaya pendampingan hukum dan status Harry di perusahaan asal Jepang tersebut juga tidak ditanggapi.

Seperti diketahui, Polda Riau memutuskan memperpanjang masa penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.

Harry jadi tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja PT PPLI dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat, (24/2/2023) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan beberapa waktu lalu menjelaskan, Harry dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi ketika sejumlah pekerja sedang istirahat Jumat, di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Korban yang tewas dalam tangki limbah itu adalah Person Managing Control of Work, Hendri; Operator Dewatring, Ade; dan Operator Evaporator, Dedy.

Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Selasa (21/3/2023) lalu.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah memvonis supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat, (10/3/2023) lalu.

Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved