Sudah Ditahan 42 Hari, Berkas Perkara dan SPDP Supervisor PT PPLI Belum Diterima Kejati Riau


Rabu, 05 Juli 2023 - 14:09:12 WIB
Sudah Ditahan 42 Hari, Berkas Perkara dan SPDP Supervisor PT PPLI Belum Diterima Kejati Riau Kejati Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Paska ditetapkan tersangka pada pada Kamis (25/5/2023) lalu, hingga kini berkas perkara Supervisor PT PPLI, Harry Rahmady belum juga dilimpahkan oleh Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Harry Rahmady hingga saat ini sudah menjalani penahanan selama 42 hari di ruang tahanan Polda Riau terhitung semenjak ditetapkan jadi tersangka.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas atas nama tersangka Harry Rahmadi dari Polda Riau.

"Belum ada berkas dari tersangka atas nama Harry Rahmady diserahkan ke Kejati Riau," kata Bambang melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum juga diterima Kejati Riau.

"Belum ada (dikirim SPDP)," pungkas Bambang.

Dua hari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus kematian 3 pekerja dalam tangki limbah di Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, berkas perkara Harry Rahmady saat ini sedang dalam proses finalisasi.

"Lagi pemenuhan P-19. Mungkin hari ini atau besok dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Nandang, Senin (3/7/2023).

Menanggapi soal penahanan Harry Rahmady yang sudah 42 hari, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi bungkam. Begitu juga konfirmasi terkait upaya pendampingan hukum dan status Harry di perusahaan asal Jepang tersebut juga tidak ditanggapi.

Seperti diketahui, Polda Riau memutuskan memperpanjang masa penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.

Harry jadi tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja PT PPLI dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat, (24/2/2023) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan beberapa waktu lalu menjelaskan, Harry dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi ketika sejumlah pekerja sedang istirahat Jumat, di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Korban yang tewas dalam tangki limbah itu adalah Person Managing Control of Work, Hendri; Operator Dewatring, Ade; dan Operator Evaporator, Dedy.

Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Selasa (21/3/2023) lalu.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah memvonis supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat, (10/3/2023) lalu.

Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.