Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pria Paruh Baya Ini Aniaya Tetangga, Pemicunya Sepele
RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga yang terjadi pada Minggu (18/6/2023).
Tersangka Barnas (53) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ditangkap usai dilaporkan oleh korbannya Yasko Lindra (42).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, Barnas ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (26/6/2023).
"Tersangka mengaku telah menganiaya korban di Jalan Angkatan 50 Gang Pelangi Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Bagus, Rabu (28/6/2023).
Awalnya, pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian pisang miliknya. Karena korban membantah kemudian tersangka merasa kesal dan marah lalu memukul dan menendang bagian kepala dan badan, sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
"Motifnya bahwa tersangka sakit hati kepada korban yang menurutnya telah mencuri buah pisang miliknya," pungkas Bagus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis