Pria Paruh Baya Ini Aniaya Tetangga, Pemicunya Sepele


Rabu, 28 Juni 2023 - 05:46:56 WIB
Pria Paruh Baya Ini Aniaya Tetangga, Pemicunya Sepele Tersangka/foto: Humas PTR

RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga yang terjadi pada Minggu (18/6/2023).

Tersangka Barnas (53) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ditangkap usai dilaporkan oleh korbannya Yasko Lindra (42).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, Barnas ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (26/6/2023).

"Tersangka mengaku telah menganiaya korban di Jalan Angkatan 50 Gang Pelangi Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Bagus, Rabu (28/6/2023).

Awalnya, pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian pisang miliknya. Karena korban membantah kemudian tersangka merasa kesal dan marah lalu memukul dan menendang bagian kepala dan badan, sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

"Motifnya  bahwa tersangka sakit hati kepada korban yang menurutnya telah mencuri buah pisang miliknya," pungkas Bagus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.-dnr