Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Gasak Motor dan Tabung LPG saat Pemilik Rumah Tertidur, Pria Ini Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (24/6/2023).
Tersangka, MS (40) dibekuk ketika sedang berada di rumahnya Jalan Teluk Leok Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru.
"Tersangka MS mencuri motor Honda Beat milik korban Muhammad Ridwansyah yang saat itu diparkir di ruang keluarga," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Senin (26/6/2023).
Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu, (20/5/2023) sekira pukul 04.00 subuh di rumah korban yang berada di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir. Pelaku menyatroni rumah saat korbannya sedang tertidur.
Dalam aksi itu, pelaku selain berhasil menggasak satu unit motor metik jenis Honda Beat, dia juga membawa kabur tabung LPG 3 kilogram dan HP Android milik anak korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," jelas Andrie.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis