Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polisi Bekuk Spesialis Jambret di Pekanbaru, Satu Pelaku Ditembak
RIAUIN.COM - Tiga pelaku jambret berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa (20/6/2023). Ketiga pelaku yang diamankan yakni tersangka MZA (19), MA (18) dan RP (22).
Ketiga pelaku ditangkap di Perum Griya Kencana Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku sudah sering beraksi dan terakhir menjambret di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, dan di depan SMP 21 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Ketiganya dijerat pasal 365 KUHP dan saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru. Saat ditangkap, tersangka MZA mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Saat itu juga MZA diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas," kata Andrie, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan Andrie, selain di lokasi terakhir, ketiga tersangka tersebut telah beraksi di 9 lokasi berbeda, 3 di wilayah Kabupaten Kampar dan 6 lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.
"Dari pengakuannya mereka juga beraksi di 9 TKP lainnya yakni di jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Unri pada awal Mei 2023, Jalan Kubang Raya, pada pertengahan Mei, Jalan Garuda Sakti pada awal Juni, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas di depan Arhanud, Jalan HR Soebrantas di depan Jalan Delima, Jalan Kubang Raya, Jalan Suka Karya, dan terkahir di HR Soebrantas," jelas Andrie.
Selain tiga tersangka, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga mengamankan seorang tersangka lainnya inisial AAS yang berperan sebagai penadah.
AAS diamankan di Perumahan Sidomulyo, Kelurahan Bukit Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Tersangka AAS ditangkap terkait kasus tindak pidana pertolongan jahat dan dijerat pasal 480 KUHP," pungkas Andrie.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis