Satu Lagi DPO Sindikat PMI Ilegal Ditangkap di Bengkalis
RIAUIN.COM - Satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Minggu (11/6/2023). Tersangka SN (29) dibekuk pada salah satu rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengungkapkan, sebelumnya tersangka SN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat diamankan, di rumah tersangka juga terdapat 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dibeberkan Nandang, kasus ini terungkap pada Kamis (8/6/2023) lalu. Saat itu polisi mendapat informasi yang menyebut bahwa pelaku melakukan aktifitas mencurigakan dan menampung calon PMI di rumahnya.
"Atas informasi itu, Tim Sat Reskrim Polres Dumai mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan 1 orang calon PMI. Selain itu petugas juga menemukan uang senilai Rp5 juta dari tersangka SN," tutur Nandang.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang sisa belanja kebutuhan calon PMI senilai Rp150 ribu, 1 unit handphone, 1 unit mobil pick up BM 8565 RG yang digunakan sebagai sarana mengantarkan calon PMI ke pelabuhan dan 4 pasport.
"Modusnya tersangka menampung, menempatkan dan memberangkatkan calon PMI melalui jalur yang tidak sah atau ilegal ke Negeri Jiran Malaysia. Setiap calon PMI dipungut biaya Rp5 juta," ucap Nandang.
Menurut pengakuan SN, dia ditugaskan oleh Joker (DPO) untuk membawa keempat orang calon PMI Ilegal asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari rumah penampungan yang terletak di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai ke pelabuhan.
Selain sebagai otak pelaku, Joker juga berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan. Joker juga yang memerintahkan SN untuk segera mengantarkan calon PMI tersebut ke pelabuhan. Namun, belum sempat menuntaskan misinya, SN berhasil ditangkap.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SN meringkuk di ruang tahanan Polres Dumai dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).-dnr
Berita Lainnya
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi