Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Disuruh Jual Senpi, DPO Ini Diciduk Polisi
RIAUIN.COM - Seorang DPO dan residivis inisial AL ditangkap Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/5/2023).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, AL ditangkap di kontrakannya Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
"Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait DPO AL sedang berada di kontrakannya," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Pengakuan AL, dia mendapatkan senjata api dari SA. SA kemudian meminta AL untuk menjualkan senjata api itu.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. AL dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951," kata Nandang.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis