Disuruh Jual Senpi, DPO Ini Diciduk Polisi
RIAUIN.COM - Seorang DPO dan residivis inisial AL ditangkap Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/5/2023).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, AL ditangkap di kontrakannya Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
"Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait DPO AL sedang berada di kontrakannya," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Pengakuan AL, dia mendapatkan senjata api dari SA. SA kemudian meminta AL untuk menjualkan senjata api itu.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. AL dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951," kata Nandang.-dnr
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani