Disuruh Jual Senpi, DPO Ini Diciduk Polisi

RIAUIN.COM - Seorang DPO dan residivis inisial AL ditangkap Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/5/2023).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, AL ditangkap di kontrakannya Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
"Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait DPO AL sedang berada di kontrakannya," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Pengakuan AL, dia mendapatkan senjata api dari SA. SA kemudian meminta AL untuk menjualkan senjata api itu.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. AL dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951," kata Nandang.-dnr
Berita Lainnya
Jual Obat Ilegal, Dua Pemilik Toko di Rohil Ditahan
Uang Perusahaan Dipakai Berjudi Online, Karyawan Ini Dipolisikan
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
Jualan Sabu, Pasutri Warga Marpoyan Pekanbaru Diciduk
Polisi Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Agus Salim Pekanbaru
Komplotan Jambret di Pekanbaru Dibekuk Usai Beraksi 119 Kali
Jual Obat Ilegal, Dua Pemilik Toko di Rohil Ditahan
Uang Perusahaan Dipakai Berjudi Online, Karyawan Ini Dipolisikan
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
Jualan Sabu, Pasutri Warga Marpoyan Pekanbaru Diciduk
Polisi Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Agus Salim Pekanbaru
Komplotan Jambret di Pekanbaru Dibekuk Usai Beraksi 119 Kali