Disuruh Jual Senpi, DPO Ini Diciduk Polisi
RIAUIN.COM - Seorang DPO dan residivis inisial AL ditangkap Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/5/2023).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, AL ditangkap di kontrakannya Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
"Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait DPO AL sedang berada di kontrakannya," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Pengakuan AL, dia mendapatkan senjata api dari SA. SA kemudian meminta AL untuk menjualkan senjata api itu.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. AL dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951," kata Nandang.-dnr
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta