Disuruh Jual Senpi, DPO Ini Diciduk Polisi


Kamis, 25 Mei 2023 - 13:00:10 WIB
Disuruh Jual Senpi, DPO Ini Diciduk Polisi

RIAUIN.COM - Seorang DPO dan residivis inisial AL ditangkap Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi), Selasa (23/5/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, AL ditangkap di kontrakannya Jalan Melati Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

"Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait DPO AL sedang berada di kontrakannya," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).

Pengakuan AL, dia mendapatkan senjata api dari SA. SA kemudian meminta AL untuk menjualkan senjata api itu.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. AL dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951," kata Nandang.-dnr