Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bongkar Mega Korupsi Proyek BTS 4G, Kejagung Diapresiasi
RIAUIN.COM - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengapresiasi keberhasilan jajaran JAM-Pidus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) jadi tersangka.
"Dalam kasus BTS ini, penyidik sampai sekarang telah menetapkan 6 orang tersangka termasuk JGP," kata dia, Rabu (17/5/2023).
Lanjut dia, pengembangan dan pengungkapan kasus ini oleh JAM-Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju dan profesional.
Hal ini membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus dan tetap konsisten sampai pada level tertinggi.
"Dengan capaian ini Kejaksaan telah berhasil membuktikan posisi dan peranan strategisnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata dia.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Johnny langsung ditahan Kejagung dan terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis