Bongkar Mega Korupsi Proyek BTS 4G, Kejagung Diapresiasi
RIAUIN.COM - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengapresiasi keberhasilan jajaran JAM-Pidus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) jadi tersangka.
"Dalam kasus BTS ini, penyidik sampai sekarang telah menetapkan 6 orang tersangka termasuk JGP," kata dia, Rabu (17/5/2023).
Lanjut dia, pengembangan dan pengungkapan kasus ini oleh JAM-Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju dan profesional.
Hal ini membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus dan tetap konsisten sampai pada level tertinggi.
"Dengan capaian ini Kejaksaan telah berhasil membuktikan posisi dan peranan strategisnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata dia.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Johnny langsung ditahan Kejagung dan terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda.-dnr
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani