Bongkar Mega Korupsi Proyek BTS 4G, Kejagung Diapresiasi


Rabu, 17 Mei 2023 - 14:31:29 WIB
Bongkar Mega Korupsi Proyek BTS 4G, Kejagung Diapresiasi

RIAUIN.COM - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengapresiasi keberhasilan jajaran JAM-Pidus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) jadi tersangka.

"Dalam kasus BTS ini, penyidik sampai sekarang telah menetapkan 6 orang tersangka termasuk JGP," kata dia, Rabu (17/5/2023).

Lanjut dia, pengembangan dan pengungkapan kasus ini oleh JAM-Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju dan profesional.

Hal ini membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus dan tetap konsisten sampai pada level tertinggi.

"Dengan capaian ini Kejaksaan telah berhasil membuktikan posisi dan peranan strategisnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata dia.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

Johnny langsung ditahan Kejagung dan terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda.-dnr