Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
RIAUIN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate yang terlihat memakai rompi tahanan warna merah muda dan langsung ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.-(*)
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta