Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate


Rabu, 17 Mei 2023 - 13:51:50 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate Johnny G Plate menggunakan rompi merah muda/foto:via detikcom

RIAUIN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate yang terlihat memakai rompi tahanan warna merah muda dan langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.-(*)