Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Tikam Istri Sampai Sekarat, Pria di Tenayan Raya Diciduk
RIAUIN.COM- Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Minggu (14/5/2023).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, tersangka Siprianus Zalogo (41) menganiaya istrinya Liahati Zamili (30) di rumahnya Jalan Budi Bakti Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya pada Jumat (23/12/2022) lalu.
"Awalnya pelaku berniat mengajak anaknya pulang, namun anaknya menolak. Tak terima anaknya menolak pulang, pelaku mengeluarkan pisau dari dalam baju dan mengancam anaknya. Saat itu anaknya itu langsung berlari kearah ibunya," ujar Bagus, Senin (15/5/2023).
Melihat pelaku berlari mengejar anaknya itu, korban pun langsung menghalangi pelaku. Ketika itu juga pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki korban dengan mengunakan Pisau sangkur.
"Korban terluka parah dan dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis