Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Tawarkan ST Rp800 Ribu, Mucikari Mami Oliv Terciduk di Kamar Hotel
RIAUIN.COM - Seorang mucikari bernama Mami Oliv (35) ditangkap polisi karena kedapatan telah menjajakan sejumlah wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan pesan WhatsApp.
Mami Oliv ditangkap saat berada kamar 225 di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jum'at (28/4/2023) sore.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, Mami Oliv sudah berprofesi sejak setahun yang lalu dan telah menjajakan hingga 6 orang pekerja sek komersial (PSK).
"Bekerja dari tahun 2022. Jajakannya kurang lebih 5 sampai 6 orang," kata Andrie, Senin (1/5/2023).
Andrie menjelaskan, awalnya, polisi mendapatkan informasi terkait pria yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk tamu hotel. Atas informasi itu, kemudian, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan ke Hotel Winstar yang dimaksud.
"Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar 225 dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sunggul alias Mami Oliv yang saat itu sedang menawarkan seorang perempuan kepada tamu hotel," terang Andrie.
Berdasarkan pengakuan Mami Oliv, untuk satu kali kencan short time (ST) dia mematik tarif Rp800 ribu kepada pelanggan.
"Dari tarif itu, Mami Oliv mengaku mendapat komisi Rp300 ribu. Selanjutnya Mami Oliv diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Mami Oliv dijerat pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis