Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Gasak Kabel Tower, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian kabel tower di Jalan Indra Puri Ujung, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, ditangkap polisi, Senin, (10/4/2023).
Aksi pelaku pencurian, Zulkifli (36) diketahui oleh petugas saat bersembunyi di semak-semak dekat tower mitratel sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan terhadap Zulkifli berdasarkan laporan warga sering terjadinya pencurian kabel di wilayah Tenayan Raya.
"Setelah mendapat laporan dari warga, tim dikerahkan menuju lokasi. Kemudian melihat seorang laki-laki bersembunyi dibalik semak," ujar Iptu Dodi Vivino, Selasa, 12 April 2023.
Selanjutnya, pria berusia 36 tahun itu dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.
"Dari hasil pemeriksaan dia sudah sering melakukan pencurian kabel dalam tanah di Pekanbaru," terang Vivino.
Sekitar bulan Januari 2023 telah, ia mengambil kabel tanam di Pelalawan. Januari 2023 juga mengambil kabel tanam di daerah Pasir Putih dan Maret 2023 mengambil kabel tanam di daerah Damai Langgeng Kota Pekanbaru.
"Alasannya nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatan Zulkifli terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.(*/dnr)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO