Waduh! Hakim MA Pemutus Perkara PT DSI dan Karya Dayun Disebut Perisai Wakil Setan
Karena menurutnya, bagaimana mungkin penggugat tidak mengajukan tentang pembatalan SHM tersebut, namun MA memberikan putusan tentang pembatalan SHM.
"SHM mana pula yang dibatalkan itu, kan tidak jelas. Seharusnya dijelaskan SHM mana yang dibatalkan. Dan BPN Siak sudah memberikan klarifikasi bahwa Sertipikat milik warga tersebut sah dan berlaku," tegas Sunardi.
Dijelaskan Sunardi, SHM hanya bisa dibatalkan melalui gugatan ke PTUN.
"Kalau mau menggugat juga sudah kadaluarsa (batas menggugat PTUN adalah 3 bulan sejak terbitnya putusan pejabat negara (fangkan SHM). Sedangkan SHM sudah terbit belasan tahun yg lalu.
Pihak BPN sampai saat ini berulang-ulang menyatakan bahwa SHM masyarakat adalah sah dan berlaku," terang Sunardi.
Kata dia, Penggugat hanya punya surat pembebasan kawasan hutan dan ijin lokasi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
"Artinya penggugat belum memiliki tanah. Kepemilikan tanah harus melalui pembebasan tanah dengan membeli dari pemilih tanah yg punya SHM. Ini tidak dilakukan penggugat, malah merasa memiliki pohon sawit yg ditanam masyarakat, dan sekarang menyuruh preman untuk memanen sawit tersebut," tegasnya.
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo