Waduh! Hakim MA Pemutus Perkara PT DSI dan Karya Dayun Disebut Perisai Wakil Setan
Karena menurutnya, bagaimana mungkin penggugat tidak mengajukan tentang pembatalan SHM tersebut, namun MA memberikan putusan tentang pembatalan SHM.
"SHM mana pula yang dibatalkan itu, kan tidak jelas. Seharusnya dijelaskan SHM mana yang dibatalkan. Dan BPN Siak sudah memberikan klarifikasi bahwa Sertipikat milik warga tersebut sah dan berlaku," tegas Sunardi.
Dijelaskan Sunardi, SHM hanya bisa dibatalkan melalui gugatan ke PTUN.
"Kalau mau menggugat juga sudah kadaluarsa (batas menggugat PTUN adalah 3 bulan sejak terbitnya putusan pejabat negara (fangkan SHM). Sedangkan SHM sudah terbit belasan tahun yg lalu.
Pihak BPN sampai saat ini berulang-ulang menyatakan bahwa SHM masyarakat adalah sah dan berlaku," terang Sunardi.
Kata dia, Penggugat hanya punya surat pembebasan kawasan hutan dan ijin lokasi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
"Artinya penggugat belum memiliki tanah. Kepemilikan tanah harus melalui pembebasan tanah dengan membeli dari pemilih tanah yg punya SHM. Ini tidak dilakukan penggugat, malah merasa memiliki pohon sawit yg ditanam masyarakat, dan sekarang menyuruh preman untuk memanen sawit tersebut," tegasnya.
Berita Lainnya
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV