Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1.382 Butir Ekstasi Diamankan
RIAUIN.COM - Seorang pria yang mengaku sebagai kerabat mantan Sekda Kabupaten Rokan Hulu inisial AA (25) ditangkap karena diduga mengedarkan 1.382 butir pil ekstasi.
Selain AA, satu orang lainnya inisial AS ikut ditangkap Polsek Tampan di Jalan Purwodadi Ujung, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada Minggu, (19/3/2023).
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pelaku ditangkap bedasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Atas informasi masyarakat tersebut, kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan dengan mengamankan dua orang pelaku yang masih berusia 25 tahun," ujar Kompol I Komang, Kamis, (30/3/2023) siang.
"Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku menjual satu butir pil ekstasi ini seharga Rp 250 ribu," lanjut Komang.
Tidak hanya itu, dari hari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, keduanya mengaku sudah bertransaksi barang haram tersebut sejak 3 bulan terakhir.
"Pengakuan keduanya, mereka mulai mengedarkan narkoba sejak bulan Januari 2023, namun terkait barang haram ini dimana didapatkan dan dari siapa akan kita telusuri," pungkasnya.
Adapun ribuan butir pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Wilayah Pekanbaru.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis