Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua tersangka pelaku jambret yang telah meresahkan warga Kota Pekanbaru selama ini. Kedua pelaku ini telah beraksi sebanyak 10 kali di lima lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku inisial RR dan penadahnya inisial AS.
"Ada 5 LP, lokasinya pertama
di Jalan Balam. Ini yang viral ibu-ibu terjatuh diambil handphonenya. TKP kedua di Jalan Diponegoro dekat lampu merah Kecamatan Limapuluh, TKP ketiga di Jalan Jenderal Kelurahan Labuh Baru Timur, TKP keempat di Jalan Nangka dan TKP terakhir di Jalam SM Amin," kata H Pria Budi, Kamis (30/3/2023) pagi saat ekspos di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru.
.jpg)
Dijelaskan Pria Budi, tersangka RR warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2021 lalu. Tersangka adalah spesial jambret HP yang sasaran utamanya adalah ibu-ibu. Lalu tersangka selajutnya adalah AS yang berperan sebagai seorang penadah.
"Dari hasil pemeriksaan sudah 20 kali tersangka RR menjual (barang jarahan, red) kepada tersangka AS. AS disangkakan pasal 480 KUHP sebagai penadah," ucapnya.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis