Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap


Kamis, 30 Maret 2023 - 10:52:13 WIB
Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua tersangka pelaku jambret yang telah meresahkan warga Kota Pekanbaru selama ini. Kedua pelaku ini telah beraksi sebanyak 10 kali di lima lokasi berbeda.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku inisial RR dan penadahnya inisial AS.

"Ada 5 LP, lokasinya pertama 
di Jalan Balam. Ini yang viral ibu-ibu terjatuh diambil handphonenya. TKP kedua di Jalan Diponegoro dekat lampu merah Kecamatan Limapuluh, TKP ketiga di Jalan Jenderal Kelurahan Labuh Baru Timur, TKP keempat di Jalan Nangka dan TKP terakhir di Jalam SM Amin," kata H Pria Budi, Kamis (30/3/2023) pagi saat ekspos di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru.

Dijelaskan Pria Budi, tersangka RR warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2021 lalu. Tersangka adalah spesial jambret HP yang sasaran utamanya adalah ibu-ibu. Lalu tersangka selajutnya adalah AS yang berperan sebagai seorang penadah.

"Dari hasil pemeriksaan sudah 20 kali tersangka RR menjual (barang jarahan, red) kepada tersangka AS. AS disangkakan pasal 480 KUHP sebagai penadah," ucapnya.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka RR, pelaku ternyata telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, diantaranya di Jalan Paus yang terjadi pada akhir Januari 2023, Jalan Arifin Ahmad, pada awal Februari 2023, Jalan Ababil akhir Februari 2023, di Jalan SM Amin tepatnya di Tabek Gadang yang terjadi pada 27 Maret 2022.

Kemudian, pelaku juga menjambret di Jalan Arifin Ahmad pada Oktober 2022, Jalan Soekarno-Hatta pada Oktober 2022, kemudian dekat Mesjid Agung Annur pada November 2022, Jalan Nangka Ujung dekat Mal SKA masih di bulan November 2022, lalu di Jalan Srikandi pada Desember 2022 dan terakhir di Jalan Soekarno-Hatta yang terjadi pada Desember 2022 tepatnya di seberang RS Eka Hospital.

"Kepada masyarakat Pekanbaru yang merasa dijambret agar segera di lokasi tersebut silahkan datang ke Polresta Pekanbaru. Pasal yang akan disangkakan pasal tersangka yakni pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana selama 9 tahun," harap Pria Budi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan bahwa dua dari salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap.

"Pada saat pengembangan sempat melawan petugas sehingga petugas perlu melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka tersebut karena yang bersangkutan tidak kooperatif," tegas Andrie.-dnr