• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang PTUN Sengketa Tanah di Arifin Achmad, Legalitas LC Tahun 2001 Dipertanyakan

Redaksi

Selasa, 07 Maret 2023 15:05:22 WIB
Cetak
Suasana sidang di PTUN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru mengelar sidang lanjutan sengketa lahan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan penggugat Risnandar dan Tergugatnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kita Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).

Lahan yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru itu disengketakan pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan pengusaha bernama Eddy S Ngadimo.

Sidang dengan nomor perkara 67/G/2022/PTUN.PBR digelar di Ruang Cakra dengan agenda intervensi dari Eddy S Ngadimo yang menghadirkan Saksi Penggugat yakni salah satu pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, Nurhayati.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh SH, Hakim Anggota Rendi Yurista SH MH dan Endri SH.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kuasa Hukum pensiunan guru-guru, Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, selain mengikuti persidangan yang dihadiri saksi, tergugat intervensi dan penggugat,  pihaknya juga memberikan alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Agendanya menambah alat bukti dari Tergugat Intervensi II yang dilanjutkan pemberian keterangan saksi dari pihak penggugat (pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru) sebagai pembuktian," ujar Roni Kurniawan.

Dijelaskan Roni, keterangan saksi ini dapat memberikan kejelasan dan dapat membuka fakta sesungguhnya terkait keabsahan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

"Surat tanah yang kami ajukan ini, merupakan surat yang belum pernah dibatalkan, belum pernah dicabut atau belum pernah disita  baik dari pihak kelurahan, pihak kecamatan ataupun pihak berwajib atas dasar penggunaannya sampai saat ini," tegas Roni.

Sementara itu, saksi Sunardi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan, pihak tergugat BPN Kota Pekanbaru telah menyampaikan bahwa dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Eddy S Ngadimo itu didasari surat keputusan LC (Land Consolidation) tahun 2001.

"Menurut keterangan yang kami peroleh dari mantan Kepala Pertanahan bahwa SK LC diterbitkan berdasarkan alas hak. Sementara, alas hak atas Eddy S Ngadimo itu diterbitkan pada bulan Juni tahun 2002. Sehingga duluan keluar SK, baru alas hak diterbitkan," beber Sunardi.

Lanjut Sunardi, penerbitan SK LC pada tahun 2001 tersebut telah menyalahi prosedur. Karena di dalam SK yang diterbitkan itu terdapat tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru yang telah lebih dulu memiliki SK LC yang diterbitkan BPN Pekanbaru.

"Terbukti bahwa pembukaan jalan tembus antara Jalan Sudirman menuju ke Jalan Sukarno-Hatta yakni Jalan Arifin Achmad sekarang, itu yang terdata nama-nama oleh Kantor Pertanahan Pekanbaru pada tahun 1992 semasa Kepala Kantornya itu Tarmizi Idris adalah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Sama sekali di tahun 1992 itu tidak ada nama Eddy S Ngadimo maupun Asril selaku pemilik surat hibah," sebutnya.

Sementara itu, Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, bahwa perkara ini masih agenda pembuktian dari para pihak.

"Sampai dengan hari ini belum putus, masih berjalan perkaranya dengan acara pembuktian," kata Erick.

Usai pembuktian ini, kata Erick, agenda selanjutnya pengambilan kesimpulan dari Majelis Hakim.

"Setelah kesimpulan, barulah Majelis Hakim mengambil sikap, yaitu putusan," kata dia.

Terkait Pemeriksaan Setempat (PS), Erick menyebut hal itu tergantung pada fakta persidangan dan keinginan dari para pihak.

"Apakah para pihak memohon Majelis Hakim meninjau lokasi. Kemudian nanti Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perlu tidaknya sesuai bukti yang ada apakah diperlukan sidang lokasi itu nanti Majelis Hakim yang akan menilainya," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 2 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 3 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 4 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 5 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 6 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 7 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 8 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 9 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Terkini +INDEKS

Percepat Mobilitas Warga, 23 Kilometer Jalan di Pekanbaru Mulai Mulus

29 Juli 2026
Akses Jalan Nelayan Pekanbaru Kembali Dibuka Usai Pemasangan Jembatan Darurat
29 Juli 2026
Tarif Parkir Mobil Bandara SSK II Pekanbaru Naik Rp 9.000 Mulai 1 Agustus 2026
29 Juli 2026
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
29 Juli 2026
Riau Optimalkan Data Rapor Pendidikan Pusat untuk Susun Program Daerah
29 Juli 2026
Masrul Hakim: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis
29 Juli 2026
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Hijaukan Desa Segati Lewat Gerakan Satu Bibit Sejuta Manfaat
29 Juli 2026
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
29 Juli 2026
BRK Syariah, Pemkab dan Kemenhaj Inhil, Sinergi Dorong Literasi Perencana Keuangan Haji
29 Juli 2026
Produk Madu Lokal Riau Diupayakan Tembus Pasar Nasional Lewat Sertifikasi NKV
29 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved