• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang PTUN Sengketa Tanah di Arifin Achmad, Legalitas LC Tahun 2001 Dipertanyakan

Redaksi

Selasa, 07 Maret 2023 15:05:22 WIB
Cetak
Suasana sidang di PTUN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru mengelar sidang lanjutan sengketa lahan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan penggugat Risnandar dan Tergugatnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kita Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).

Lahan yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru itu disengketakan pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan pengusaha bernama Eddy S Ngadimo.

Sidang dengan nomor perkara 67/G/2022/PTUN.PBR digelar di Ruang Cakra dengan agenda intervensi dari Eddy S Ngadimo yang menghadirkan Saksi Penggugat yakni salah satu pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, Nurhayati.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh SH, Hakim Anggota Rendi Yurista SH MH dan Endri SH.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kuasa Hukum pensiunan guru-guru, Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, selain mengikuti persidangan yang dihadiri saksi, tergugat intervensi dan penggugat,  pihaknya juga memberikan alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Agendanya menambah alat bukti dari Tergugat Intervensi II yang dilanjutkan pemberian keterangan saksi dari pihak penggugat (pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru) sebagai pembuktian," ujar Roni Kurniawan.

Dijelaskan Roni, keterangan saksi ini dapat memberikan kejelasan dan dapat membuka fakta sesungguhnya terkait keabsahan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

"Surat tanah yang kami ajukan ini, merupakan surat yang belum pernah dibatalkan, belum pernah dicabut atau belum pernah disita  baik dari pihak kelurahan, pihak kecamatan ataupun pihak berwajib atas dasar penggunaannya sampai saat ini," tegas Roni.

Sementara itu, saksi Sunardi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan, pihak tergugat BPN Kota Pekanbaru telah menyampaikan bahwa dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Eddy S Ngadimo itu didasari surat keputusan LC (Land Consolidation) tahun 2001.

"Menurut keterangan yang kami peroleh dari mantan Kepala Pertanahan bahwa SK LC diterbitkan berdasarkan alas hak. Sementara, alas hak atas Eddy S Ngadimo itu diterbitkan pada bulan Juni tahun 2002. Sehingga duluan keluar SK, baru alas hak diterbitkan," beber Sunardi.

Lanjut Sunardi, penerbitan SK LC pada tahun 2001 tersebut telah menyalahi prosedur. Karena di dalam SK yang diterbitkan itu terdapat tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru yang telah lebih dulu memiliki SK LC yang diterbitkan BPN Pekanbaru.

"Terbukti bahwa pembukaan jalan tembus antara Jalan Sudirman menuju ke Jalan Sukarno-Hatta yakni Jalan Arifin Achmad sekarang, itu yang terdata nama-nama oleh Kantor Pertanahan Pekanbaru pada tahun 1992 semasa Kepala Kantornya itu Tarmizi Idris adalah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Sama sekali di tahun 1992 itu tidak ada nama Eddy S Ngadimo maupun Asril selaku pemilik surat hibah," sebutnya.

Sementara itu, Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, bahwa perkara ini masih agenda pembuktian dari para pihak.

"Sampai dengan hari ini belum putus, masih berjalan perkaranya dengan acara pembuktian," kata Erick.

Usai pembuktian ini, kata Erick, agenda selanjutnya pengambilan kesimpulan dari Majelis Hakim.

"Setelah kesimpulan, barulah Majelis Hakim mengambil sikap, yaitu putusan," kata dia.

Terkait Pemeriksaan Setempat (PS), Erick menyebut hal itu tergantung pada fakta persidangan dan keinginan dari para pihak.

"Apakah para pihak memohon Majelis Hakim meninjau lokasi. Kemudian nanti Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perlu tidaknya sesuai bukti yang ada apakah diperlukan sidang lokasi itu nanti Majelis Hakim yang akan menilainya," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

Raffi Ahmad dan Ragam Budaya Lokal Ramaikan Hari Pertama RANS Carnival Pekanbaru

06 Juni 2026
Krisis Air Hambat Pemadaman Kebakaran Lahan di Riau, Pasukan Jambi Dikerahkan
06 Juni 2026
Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan
06 Juni 2026
PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
06 Juni 2026
Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus Saat Menyelam dan Menembak Ikan
05 Juni 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
05 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
05 Juni 2026
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
05 Juni 2026
Puluhan Aparatur Desa di Bengkalis Jalani Tes Urine Dadakan
05 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved