• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang PTUN Sengketa Tanah di Arifin Achmad, Legalitas LC Tahun 2001 Dipertanyakan

Redaksi

Selasa, 07 Maret 2023 15:05:22 WIB
Cetak
Suasana sidang di PTUN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru mengelar sidang lanjutan sengketa lahan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan penggugat Risnandar dan Tergugatnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kita Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).

Lahan yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru itu disengketakan pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan pengusaha bernama Eddy S Ngadimo.

Sidang dengan nomor perkara 67/G/2022/PTUN.PBR digelar di Ruang Cakra dengan agenda intervensi dari Eddy S Ngadimo yang menghadirkan Saksi Penggugat yakni salah satu pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, Nurhayati.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh SH, Hakim Anggota Rendi Yurista SH MH dan Endri SH.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kuasa Hukum pensiunan guru-guru, Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, selain mengikuti persidangan yang dihadiri saksi, tergugat intervensi dan penggugat,  pihaknya juga memberikan alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Agendanya menambah alat bukti dari Tergugat Intervensi II yang dilanjutkan pemberian keterangan saksi dari pihak penggugat (pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru) sebagai pembuktian," ujar Roni Kurniawan.

Dijelaskan Roni, keterangan saksi ini dapat memberikan kejelasan dan dapat membuka fakta sesungguhnya terkait keabsahan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

"Surat tanah yang kami ajukan ini, merupakan surat yang belum pernah dibatalkan, belum pernah dicabut atau belum pernah disita  baik dari pihak kelurahan, pihak kecamatan ataupun pihak berwajib atas dasar penggunaannya sampai saat ini," tegas Roni.

Sementara itu, saksi Sunardi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan, pihak tergugat BPN Kota Pekanbaru telah menyampaikan bahwa dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Eddy S Ngadimo itu didasari surat keputusan LC (Land Consolidation) tahun 2001.

"Menurut keterangan yang kami peroleh dari mantan Kepala Pertanahan bahwa SK LC diterbitkan berdasarkan alas hak. Sementara, alas hak atas Eddy S Ngadimo itu diterbitkan pada bulan Juni tahun 2002. Sehingga duluan keluar SK, baru alas hak diterbitkan," beber Sunardi.

Lanjut Sunardi, penerbitan SK LC pada tahun 2001 tersebut telah menyalahi prosedur. Karena di dalam SK yang diterbitkan itu terdapat tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru yang telah lebih dulu memiliki SK LC yang diterbitkan BPN Pekanbaru.

"Terbukti bahwa pembukaan jalan tembus antara Jalan Sudirman menuju ke Jalan Sukarno-Hatta yakni Jalan Arifin Achmad sekarang, itu yang terdata nama-nama oleh Kantor Pertanahan Pekanbaru pada tahun 1992 semasa Kepala Kantornya itu Tarmizi Idris adalah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Sama sekali di tahun 1992 itu tidak ada nama Eddy S Ngadimo maupun Asril selaku pemilik surat hibah," sebutnya.

Sementara itu, Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, bahwa perkara ini masih agenda pembuktian dari para pihak.

"Sampai dengan hari ini belum putus, masih berjalan perkaranya dengan acara pembuktian," kata Erick.

Usai pembuktian ini, kata Erick, agenda selanjutnya pengambilan kesimpulan dari Majelis Hakim.

"Setelah kesimpulan, barulah Majelis Hakim mengambil sikap, yaitu putusan," kata dia.

Terkait Pemeriksaan Setempat (PS), Erick menyebut hal itu tergantung pada fakta persidangan dan keinginan dari para pihak.

"Apakah para pihak memohon Majelis Hakim meninjau lokasi. Kemudian nanti Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perlu tidaknya sesuai bukti yang ada apakah diperlukan sidang lokasi itu nanti Majelis Hakim yang akan menilainya," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved