Sidang PTUN Sengketa Tanah di Arifin Achmad, Legalitas LC Tahun 2001 Dipertanyakan


Selasa, 07 Maret 2023 - 15:05:22 WIB
Sidang PTUN Sengketa Tanah di Arifin Achmad, Legalitas LC Tahun 2001 Dipertanyakan Suasana sidang di PTUN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru mengelar sidang lanjutan sengketa lahan pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan penggugat Risnandar dan Tergugatnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kita Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).

Lahan yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru itu disengketakan pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru dengan pengusaha bernama Eddy S Ngadimo.

Sidang dengan nomor perkara 67/G/2022/PTUN.PBR digelar di Ruang Cakra dengan agenda intervensi dari Eddy S Ngadimo yang menghadirkan Saksi Penggugat yakni salah satu pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, Nurhayati.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh SH, Hakim Anggota Rendi Yurista SH MH dan Endri SH.

Kuasa Hukum pensiunan guru-guru, Roni Kurniawan SH MH menjelaskan, selain mengikuti persidangan yang dihadiri saksi, tergugat intervensi dan penggugat,  pihaknya juga memberikan alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Agendanya menambah alat bukti dari Tergugat Intervensi II yang dilanjutkan pemberian keterangan saksi dari pihak penggugat (pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru) sebagai pembuktian," ujar Roni Kurniawan.

Dijelaskan Roni, keterangan saksi ini dapat memberikan kejelasan dan dapat membuka fakta sesungguhnya terkait keabsahan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

"Surat tanah yang kami ajukan ini, merupakan surat yang belum pernah dibatalkan, belum pernah dicabut atau belum pernah disita  baik dari pihak kelurahan, pihak kecamatan ataupun pihak berwajib atas dasar penggunaannya sampai saat ini," tegas Roni.

Sementara itu, saksi Sunardi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan, pihak tergugat BPN Kota Pekanbaru telah menyampaikan bahwa dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Eddy S Ngadimo itu didasari surat keputusan LC (Land Consolidation) tahun 2001.

"Menurut keterangan yang kami peroleh dari mantan Kepala Pertanahan bahwa SK LC diterbitkan berdasarkan alas hak. Sementara, alas hak atas Eddy S Ngadimo itu diterbitkan pada bulan Juni tahun 2002. Sehingga duluan keluar SK, baru alas hak diterbitkan," beber Sunardi.

Lanjut Sunardi, penerbitan SK LC pada tahun 2001 tersebut telah menyalahi prosedur. Karena di dalam SK yang diterbitkan itu terdapat tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru yang telah lebih dulu memiliki SK LC yang diterbitkan BPN Pekanbaru.

"Terbukti bahwa pembukaan jalan tembus antara Jalan Sudirman menuju ke Jalan Sukarno-Hatta yakni Jalan Arifin Achmad sekarang, itu yang terdata nama-nama oleh Kantor Pertanahan Pekanbaru pada tahun 1992 semasa Kepala Kantornya itu Tarmizi Idris adalah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru. Sama sekali di tahun 1992 itu tidak ada nama Eddy S Ngadimo maupun Asril selaku pemilik surat hibah," sebutnya.

Sementara itu, Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, bahwa perkara ini masih agenda pembuktian dari para pihak.

"Sampai dengan hari ini belum putus, masih berjalan perkaranya dengan acara pembuktian," kata Erick.

Usai pembuktian ini, kata Erick, agenda selanjutnya pengambilan kesimpulan dari Majelis Hakim.

"Setelah kesimpulan, barulah Majelis Hakim mengambil sikap, yaitu putusan," kata dia.

Terkait Pemeriksaan Setempat (PS), Erick menyebut hal itu tergantung pada fakta persidangan dan keinginan dari para pihak.

"Apakah para pihak memohon Majelis Hakim meninjau lokasi. Kemudian nanti Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perlu tidaknya sesuai bukti yang ada apakah diperlukan sidang lokasi itu nanti Majelis Hakim yang akan menilainya," pungkasnya.-dnr