Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Uang Hasil Maling Pompa Buat Beli Narkoba, Yoni Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria diciduk karena diduga melakukan pencurian pompa air, pompa angin dan gulungan kabel di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tersangka bernama Yoni Saputra melancarkan aksinya pada Senin, (6/3/2022) sekira pukul 02.30 sini hari WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.
"Motif tersangka setelah berhasil melakukan aksi pencurian uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba," ujar Bagus, Selasa (7/3/2023).
Awalnya, kata Bagus, saat itu korban sedang tertidur. Lalu pelaku masuk ke gudang milik korban dan mengambil 1 unit mesin pompa air merek, 1 unit mesin pompa angin dan 1 gulungan kabel listrik.
"Perbuatan pelaku dipergoki oleh petugas ronda dan kemudian warga menghubungi Polsek Tenayan Raya," kata dia.
Mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku yang diketahui keberadaanya di Jalan Bukit Barisan diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap dia.
Atas perbuatannya kini tersangka meringkuk dalam tahanan Polsek Tenayan Raya dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis