Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Curi Uang Kotak Infak di Mesjid, Pemuda Ini Terciduk Warga
RIAUIN.COM - Aksi konyol dan memalukan dilakukan oleh seorang pemuda inisial SLB(21). Dia terekam CCTV sedang mencuri uang kotak infak Masjid Al-Amin di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH menyampaikan, SL merupakan warga Jalan Sei Mintan Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya diamankan Polisi pada Senin, (27/02/2023).
Dibeberkan Syafnil, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka SL terjadi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wib. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh gharim Masjid Al-Amin.
"Awalnya gharim yang sedang berada di ruangan melihat aksi pelaku SL yang terekam CCTV. Dalam rekaman pelaku sedang melakukan pencurian uang di dalam kontak Infak dengan mengunakan kawat hanger yang dibengkokkan," kata Syafnil, Rabu (1/3/2023).
Mengetahui peristiwa tersebut, sang gharim menelepon warga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan setempat. Lalu, pelaku yang mengetahui kedatangan warga berusaha kabur. Namun pelaku berhasil diamankan warga dan Bhabinkamtibmas.
"Dari pelaku diamankan uang sebanyak Rp200 ribu yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar dan sepeda motor merek honda vario wana hitam," lanjut Syafnil.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Labuai bersama warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang kotak infak sebanyak 6 kali di mesjid tersebut. Ia beralasan uang hasil pencurian itu digunakan untuk makan,” pungkas Syafnil.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis