• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Siapkan 100 Pengacara Dampingi Aktivis KIC Setelah di Tetapkan Jadi Tersangka
31 Mei 2023
Kritik Kebijakan Pesta Kembang Api PLT Bupati Kuansing, KIC Ditetapkan Jadi Tersangka
31 Mei 2023
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
30 Mei 2023
Larshen Laporkan PLT Bupati Kuansing ke Mabes Polri Soal Penggunaan Gelar
29 Mei 2023
PLT Bupati Kuansing Nilai Pengkritik Penggunaan Gelar Ditunggangi Kepentingan Politik
28 Mei 2023

  • Home
  • Kampar

Praktisi Hukum Ingatkan Curangi Timbangan Peron dan Ram Sawit Bisa Dipidana

Ovie

Senin, 20 Februari 2023 21:07:50 WIB
Cetak
Foto Internet

RIAUIN.COM-Peron ataupun ram sawit yang mencurangi timbangan ataupun menolak ditera ulang oleh pemerintah bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum muda Kabupaten Kampar, Sahat Maruli Siregar pada riauin.com, Minggu (19/2/2023).

"Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU Nomor  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan yang dalam hal ini lakukan oleh Peron maupun Ram sawit yang timbangannya tidak akurat," katanya.

Dijelaskan pengacara muda ini, begitu pula halnya dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana penjara 4 tahun.

"Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum," terang dia lagi.

BACA JUGA
  • Laka Maut di Kubang, 3 Penumpang Minibus Tewas di Tempat
  • Terpeleset ke Sungai, Bocah 4 Tahun di Tanjung Bungo Ditemukan Meninggal
  • Disebut Kades Buluh Nipis Ilegal, Kadiskop Kampar: Koperasi KPTSB Punya Legalitas Lengkap

Sebelumnya, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar Adi Ismanto mengatakan banyak Ram maupun Peron sawit yang menolak untuk ditera (diakur) ulang pada hal tersebut adalah ketentuan perundang-undangan.

"Masih banyak menemukan para pemilik Peron/Ram Sawit tidak mau ditera ulang timbangannya," terangnya.

Bahkan kata Adi, disaat pemerintah dalam hal ini UPTD Metrologi melakukan tera ulang timbangan, pihak Peron berani mengerahkan preman untuk melawan petugas pemerintah. Mereka sampai nekat mengusir petugas pemerintah.

"Disaat kita melakukan tera ulang timbangan kepada pemilik Peron mereka ada yang melakukan perlawanan, baik secara preman maupun melalui oknum anggota," ungkapnya.

Adi menduga Peron maupun Ram yang tidak mau ditera ulang memainkan timbangan sehingga timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit.

Diterangkannya lebih lanjut oleh Adi, UPTD Metrologi tidak mau berbenturan di lapangan disaat melakukan tera ulang timbangan. Pada prinsipnya pihaknya selalu berupaya melakukan sikap persuasif.

''Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama legal secara aturan dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan petani," katanya.

Adi Ismanto juga mengakui, bahwa di UPTD Metrologi Legal kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sampai saat ini personil Penera kita hanya 1 orang untuk melayani wilayah Kabupaten Kampar. Kalau Penera kita sakit dan terpaksa kita tunggu dia sehat dulu baru kita bekerja untuk tera ulang," ungkapnya.

Adi menjelaskan, dalam hal kelengkapan peralatan dan sarana,  UPTD Metrologi Legal telah memiliki peralatan yang cukup memadai dan tidak ada kendala untuk bekerja.

"Kendala hanya SDM kita yang kurang," tuturnya.-naz


 Editor : novita
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Burhanuddin Husin Siap Kembali Maju di Pilkada Kampar

Halal Bihalal Dihadiri Anggota Fraksi dan Seluruh Bacaleg, Demokrat Target 10 Kursi DPRD Kampar

Ramai Dukungan Jadi Bupati Kampar 2024, Burhanuddin Husin Jawab Begini

Soal Usulan Pj Bupati Kampar, Repol Sebut Kamsol Biasa-biasa Saja, Tak Istimewa

Pj Bupati Kampar Salurkan Bantuan Paket Sembako CSR PT Pertamina Hulu Rokan di Tapung

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian 2.500 Ha Lahan Pertanian Suku Sakai di Koto Garo Tapung Hilir

Burhanuddin Husin Siap Kembali Maju di Pilkada Kampar

Halal Bihalal Dihadiri Anggota Fraksi dan Seluruh Bacaleg, Demokrat Target 10 Kursi DPRD Kampar

Ramai Dukungan Jadi Bupati Kampar 2024, Burhanuddin Husin Jawab Begini

Soal Usulan Pj Bupati Kampar, Repol Sebut Kamsol Biasa-biasa Saja, Tak Istimewa

Pj Bupati Kampar Salurkan Bantuan Paket Sembako CSR PT Pertamina Hulu Rokan di Tapung

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian 2.500 Ha Lahan Pertanian Suku Sakai di Koto Garo Tapung Hilir

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapkan 100 Pengacara Dampingi Aktivis KIC Setelah di Tetapkan Jadi Tersangka
  • 2 Kritik Kebijakan Pesta Kembang Api PLT Bupati Kuansing, KIC Ditetapkan Jadi Tersangka
  • 3 Larshen Laporkan PLT Bupati Kuansing ke Mabes Polri Soal Penggunaan Gelar
  • 4 Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak
  • 5 Malam Ini, 357 JCH Pekanbaru Berangkat Menuju Embarkasi Batam
  • 6 PLT Bupati Kuansing Nilai Pengkritik Penggunaan Gelar Ditunggangi Kepentingan Politik
  • 7 Dua Pelangsir BBM Subsidi Diciduk, Jual Ribuan Liter Bio Solar ke Pelaku PETI
  • 8 Dibuka 21 hingga 26 Mei, 56.312 Peserta Daftar PPDB Online SMA/SMK Negeri di Riau
  • 9 Antisipasi Virus Flu Babi Afrika, Hewan Ternak dari Kepri Dicegah Masuk Riau
Terkini +INDEKS

MPP Tutup Sementara Mulai Besok, Buka Lagi 5 Juni

31 Mei 2023
Listrik Kios Pasar Cik Puan Pekanbaru Segera Dipasang
31 Mei 2023
Jual Obat Ilegal, Dua Pemilik Toko di Rohil Ditahan
31 Mei 2023
Ini Cara Unik Polisi Kenalkan Rambu Lalu Lintas ke Anak TK di Pekanbaru
31 Mei 2023
Siapkan 100 Pengacara Dampingi Aktivis KIC Setelah di Tetapkan Jadi Tersangka
31 Mei 2023
Kritik Kebijakan Pesta Kembang Api PLT Bupati Kuansing, KIC Ditetapkan Jadi Tersangka
31 Mei 2023
Harga Ayam Potong di Pekanbaru Alami Kenaikan Sejak Minggu Lalu
31 Mei 2023
Pembaretan Bintara Angkatan 48, Ini Pesan Tegas Kapolda Riau
31 Mei 2023
KPK Pinjam Ruang Rapat di Kantor BPKP Riau, Ada Apa?
31 Mei 2023
Uang Perusahaan Dipakai Berjudi Online, Karyawan Ini Dipolisikan
31 Mei 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved