Praktisi Hukum Ingatkan Curangi Timbangan Peron dan Ram Sawit Bisa Dipidana


Senin, 20 Februari 2023 - 21:07:50 WIB
Praktisi Hukum Ingatkan Curangi Timbangan Peron dan Ram Sawit Bisa Dipidana Foto Internet

RIAUIN.COM-Peron ataupun ram sawit yang mencurangi timbangan ataupun menolak ditera ulang oleh pemerintah bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum muda Kabupaten Kampar, Sahat Maruli Siregar pada riauin.com, Minggu (19/2/2023).

"Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU Nomor  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan yang dalam hal ini lakukan oleh Peron maupun Ram sawit yang timbangannya tidak akurat," katanya.

Dijelaskan pengacara muda ini, begitu pula halnya dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana penjara 4 tahun.

"Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum," terang dia lagi.

Sebelumnya, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar Adi Ismanto mengatakan banyak Ram maupun Peron sawit yang menolak untuk ditera (diakur) ulang pada hal tersebut adalah ketentuan perundang-undangan.

"Masih banyak menemukan para pemilik Peron/Ram Sawit tidak mau ditera ulang timbangannya," terangnya.

Bahkan kata Adi, disaat pemerintah dalam hal ini UPTD Metrologi melakukan tera ulang timbangan, pihak Peron berani mengerahkan preman untuk melawan petugas pemerintah. Mereka sampai nekat mengusir petugas pemerintah.

"Disaat kita melakukan tera ulang timbangan kepada pemilik Peron mereka ada yang melakukan perlawanan, baik secara preman maupun melalui oknum anggota," ungkapnya.

Adi menduga Peron maupun Ram yang tidak mau ditera ulang memainkan timbangan sehingga timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit.

Diterangkannya lebih lanjut oleh Adi, UPTD Metrologi tidak mau berbenturan di lapangan disaat melakukan tera ulang timbangan. Pada prinsipnya pihaknya selalu berupaya melakukan sikap persuasif.

''Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama legal secara aturan dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan petani," katanya.

Adi Ismanto juga mengakui, bahwa di UPTD Metrologi Legal kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sampai saat ini personil Penera kita hanya 1 orang untuk melayani wilayah Kabupaten Kampar. Kalau Penera kita sakit dan terpaksa kita tunggu dia sehat dulu baru kita bekerja untuk tera ulang," ungkapnya.

Adi menjelaskan, dalam hal kelengkapan peralatan dan sarana,  UPTD Metrologi Legal telah memiliki peralatan yang cukup memadai dan tidak ada kendala untuk bekerja.

"Kendala hanya SDM kita yang kurang," tuturnya.-naz