Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polres Kampar Tangkap Penambang Tanah Timbun Ilegal di Desa Sawah
RIAUIN.COM- Unit Reskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian batu atau tanah timbun/timek tanpa izin, belum lama ini, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 16.00 wib.
Dijelaskan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Aris Gusnadi SIK MH penangkapan pada dua pelaku berawal dari informasi masyarakat.
"Kedua orang pelaku adalah AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang yang berperan sebagai operator alat berat, kemudian LH (40) warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara yang merupakan pemilik lahan. Mereka ditangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara," ujar Aris Gusnadi.
Kata Aris, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu alat berat jenis Excapator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timex berjumlah Rp120.000 dan buku bon penjualan.
"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana," tegas Aris.-naz
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis