Polres Kampar Tangkap Penambang Tanah Timbun Ilegal di Desa Sawah


Kamis, 16 Februari 2023 - 21:28:30 WIB
Polres Kampar Tangkap Penambang Tanah Timbun Ilegal di Desa Sawah Dua pelaku usaha tanah timbun ilegal. | Foto : hms

RIAUIN.COM- Unit Reskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian batu atau tanah timbun/timek tanpa izin, belum lama ini, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 16.00 wib.

Dijelaskan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Aris Gusnadi SIK MH penangkapan pada dua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

"Kedua orang pelaku adalah AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang yang berperan sebagai operator alat berat, kemudian LH (40) warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara yang merupakan pemilik lahan. Mereka ditangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara," ujar Aris Gusnadi.

Kata Aris, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu alat berat jenis Excapator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timex berjumlah Rp120.000 dan buku bon penjualan.

"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana," tegas Aris.-naz