Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Warga Tapung Ditangkap, Tipu Majikan Rp23 Juta, Modusnya Bikin Sakit Hati
RIAUIN.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus mendatangkan orang pintar untuk pengobatan anak korban.
Tersangka Melda Wati (48), warga Desa Tapung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diciduk pada Jum'at (3/2/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Selasa (31/1/2023) di Jalan Arifin Ahmad nomor 108, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Saat itu, korban diminta oleh pelaku yang merupakan baby sitter diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp23 juta kepada kiyai sebagai biaya pengobatan anaknya.
"Namun kiyai tersebut adalah akal-akalan dari pelaku sendiri, pelaku mengaku berbohong sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Pekanbaru," kata Andrie, Selasa (7/2/2023).
Karena merasa ditipu baby sitternya sendiri, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Hari Jumat pukul 02.00 WIB telah diamankan terlapor yang adalah seorang perempuan oleh Unit V sat Reskrim. Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Andrie.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis