Ilustrasi/foto:dnr RIAUIN.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus mendatangkan orang pintar untuk pengobatan anak korban.
Tersangka Melda Wati (48), warga Desa Tapung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diciduk pada Jum'at (3/2/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Selasa (31/1/2023) di Jalan Arifin Ahmad nomor 108, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Saat itu, korban diminta oleh pelaku yang merupakan baby sitter diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp23 juta kepada kiyai sebagai biaya pengobatan anaknya.
"Namun kiyai tersebut adalah akal-akalan dari pelaku sendiri, pelaku mengaku berbohong sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Pekanbaru," kata Andrie, Selasa (7/2/2023).
Karena merasa ditipu baby sitternya sendiri, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Hari Jumat pukul 02.00 WIB telah diamankan terlapor yang adalah seorang perempuan oleh Unit V sat Reskrim. Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Andrie.-dnr